Birokrasi & Instansi Hijau
Eco-Office OPD Bebas Plastik
Gerakan Kantor Bersih & Rendah Emisi Lingkungan
Ringkasan Inisiatif
Penerapan standar kantor ramah lingkungan di seluruh instansi pemerintah daerah, pembatasan air minum kemasan sekali pakai, dan digitalisasi arsip bebas kertas.
Latar Belakang & Ruang Lingkup Aksi
Inisiatif teladan dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bengkayang. Setiap kantor OPD diwajibkan menyediakan dispenser air minum isi ulang, melarang penyediaan snack rapat berkemasan styrofoam, dan menyediakan tempat pilah sampah di setiap lantai gedung.
Panduan Teknis Warga
Tahapan & Alur Partisipasi Masyarakat
1
Instansi menerbitkan Surat Keputusan Tim Kerja Eco-Office internal dinas/badan.
2
Penggantian botol air kemasan plastik dalam rapat dengan tumbler pribadi dan gelas kaca.
3
Penyediaan tempat sampah 3 warna (Organik, Plastik/Kertas, B3) di setiap lorong kantor.
4
Evaluasi berkala dan penganugerahan predikat Kantor Hijau Teladan setiap Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Bagikan Informasi Program Ini:
Lembar Informasi Program
Kategori Inisiatif:
Birokrasi & Instansi Hijau
Instansi Terakreditasi:
32 OPD Aktif
Target 2026:
100% Seluruh Instansi
Instansi Penanggung Jawab:
Dinas PERKIMPLH, Setda, & Seluruh OPD Bengkayang